PENGERTIAN PARALEGAL
PARALEGAL Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, tetapi tidak memiliki lisensi atau izin resmi sebagai advokat, pengacara, atau praktisi hukum lainnya. Di Indonesia, paralegal biasanya berperan membantu advokat atau lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum, baik dalam hal administratif, penelitian, maupun pendampingan hukum tertentu. Berikut penjelasan lengkap tentang paralegal di Indonesia: 1. Definisi Paralegal Menurut Hukum di Indonesia Dalam konteks Indonesia, pengaturan tentang paralegal merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Berdasarkan regulasi ini, paralegal adalah individu yang telah mendapatkan pelatihan hukum tertentu dan bekerja membantu lembaga bantuan hukum atau advokat dalam memberikan layanan hukum. 2. Peran dan Fungsi Paralegal Paralegal memiliki fungsi utama untuk mendukung akses keadilan, khususnya bagi mas...