PENGERTIAN PARALEGAL

PARALEGAL

Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, tetapi tidak memiliki lisensi atau izin resmi sebagai advokat, pengacara, atau praktisi hukum lainnya. Di Indonesia, paralegal biasanya berperan membantu advokat atau lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum, baik dalam hal administratif, penelitian, maupun pendampingan hukum tertentu.


Berikut penjelasan lengkap tentang paralegal di Indonesia:

1. Definisi Paralegal Menurut Hukum di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, pengaturan tentang paralegal merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Berdasarkan regulasi ini, paralegal adalah individu yang telah mendapatkan pelatihan hukum tertentu dan bekerja membantu lembaga bantuan hukum atau advokat dalam memberikan layanan hukum.

2. Peran dan Fungsi Paralegal
Paralegal memiliki fungsi utama untuk mendukung akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Fungsi ini meliputi:

Penyuluhan hukum: Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat.
Pemberian konsultasi hukum sederhana: Membantu menjelaskan dokumen atau prosedur hukum tertentu.
Pendampingan di luar pengadilan: Terutama dalam kasus non-litigasi, seperti mediasi atau negosiasi.
Membantu advokat atau lembaga bantuan hukum: Dalam proses administrasi hukum, penelitian kasus, atau pengumpulan data dan bukti.
Namun, paralegal tidak diperbolehkan memberikan pendampingan hukum di pengadilan, karena hal ini hanya dapat dilakukan oleh advokat yang memiliki izin praktik.

3. Persyaratan Menjadi Paralegal
Untuk menjadi paralegal di Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa syarat:

Memiliki pelatihan hukum khusus: Paralegal diwajibkan mengikuti pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh lembaga bantuan hukum, universitas, atau organisasi hukum resmi.
Terdaftar di lembaga bantuan hukum: Paralegal biasanya bekerja di bawah lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Bukan seorang advokat: Paralegal adalah peran pendukung, sehingga tidak memiliki lisensi sebagai advokat.
4. Pentingnya Peran Paralegal
Paralegal memainkan peran penting, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat marginal atau yang tinggal di daerah terpencil, di mana akses terhadap advokat dan layanan hukum formal terbatas. Paralegal dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum, membantu mereka memahami hak-hak mereka serta prosedur hukum yang berlaku.

5. Perbedaan Paralegal dan Advokat
Aspek Paralegal Advokat
Lisensi Tidak memiliki lisensi resmi sebagai advokat Memiliki lisensi dari organisasi advokat dan izin praktik hukum
Kualifikasi Diperlukan pelatihan hukum khusus Harus lulusan sarjana hukum dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
Peran Pendukung dalam layanan hukum Bertanggung jawab penuh dalam memberikan layanan hukum, termasuk litigasi
Kewenangan Terbatas pada konsultasi sederhana dan non-litigasi Melakukan litigasi di pengadilan
6. Tantangan dan Pengembangan Profesi Paralegal
Profesi paralegal masih menghadapi sejumlah tantangan di Indonesia, seperti:

Kurangnya regulasi yang detail: Meski telah diatur dalam Permenkumham, peran paralegal masih sering tumpang tindih dengan advokat.
Minimnya pengakuan masyarakat: Banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara paralegal dan advokat.
Kebutuhan pelatihan yang berkelanjutan: Agar paralegal dapat berfungsi secara optimal, pelatihan hukum yang berkualitas perlu ditingkatkan.
7. Kesimpulan
Paralegal adalah pendukung penting dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mereka bekerja di bawah lembaga bantuan hukum dan advokat, dengan fokus pada penyuluhan hukum, konsultasi sederhana, dan pendampingan di luar pengadilan. Namun, paralegal tidak memiliki kewenangan untuk mewakili klien di pengadilan

Postingan populer dari blog ini

DOKUMEN PENINJAUAN ULANG TAPAL BATAS DESA SINUNUKAN III DENGAN DESA WIDODAREN

PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DI TPA SITI SULAIMAN SINUNUKAN III