Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

KODE ETIK JURNALISTIK

*MENGINGAT KEMBALI  TENTANG KODE ETIK JURNALIS SEBAGAI PANDUAN*  *Pasal 1:*  wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. *Pasal 2:*  wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. *Pasal 3:*  wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. *Pasal 4:*  wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. *Pasal 5:*  wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. *Pasal 6:*  wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. *Pasal 7:*  wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, me...

Penyelesaian Sengketa PPS dan Kepala Desa Sinunukan III

Ketua PPS Desa Sinunukan III kecamatan Sinunukan Bukhori mengakui kesalahannya bahwa untuk calon anggota Sekretariat PPS hanya 3 yang memenuhi persyaratan,dan Yg lolos benar  tidak melalui proses serta berkas terlambat Adapun calon anggota yg memenuhi persyaratan yaitu1.Lailatul Hasanah,2.Rahmat Awaluddin,3.Mei Sari adapun Nama Istiqomah yang ikut tercatut itu tidak memenuhi Persyaratan,itu kata "Buhori"sebagai Ketua PPS Sinunukan III  Dan karena ulah oknum yg tidak bertanggung jawab maka orang yang tidak memenuhi persyaratan dapat di loloskan  Atas kejadian itu sangatlah merugikan banyak pihak/orang ,maka secara legowo Istiqomah bersedia mengundurkan diri sebagai calon Sekretariat PPS Desa Sinunukan III  Dan Ketua PPS Sinunukan III dan anggotanya sepakat kembali ketahap pengusulan awal sesuai kesepakatan bersama dengan Kepala Desa Sinunukan III dan kembali berpedoman awal yg calon anggota yg memiliki berkas sesuai Persyaratan  21/7/2024 (Redaksi)