KODE ETIK JURNALISTIK
*MENGINGAT KEMBALI TENTANG KODE ETIK JURNALIS SEBAGAI PANDUAN* *Pasal 1:* wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. *Pasal 2:* wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. *Pasal 3:* wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. *Pasal 4:* wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. *Pasal 5:* wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. *Pasal 6:* wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. *Pasal 7:* wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, me...