DOKUMEN PENINJAUAN ULANG TAPAL BATAS DESA SINUNUKAN III DENGAN DESA WIDODAREN

Peninjauan ulang tabal batas Desa Sinunukan III dengan Desa Widodaren 
dalam.kesempatan itu dihadiri Kepala Desa Sinunukan III,Ketua BPD Desa Sinunukan III,RT Se Sinunukan III,Kadus ,dan di hadiri ulang oleh Kepala Desa Widodaren,BPD Widodaren,RT dan Kadus 

Dalam kesempatan itu di Tentukan batas wilayah dari seberang jalan aspal dari Rumah saudara Mahmudin Aceh sampai ke bengkel manto depan TPU Desa Sinunukan III masuk wilayah Desa Sinunukan III,baik wilayah Pemerintahan dan Administrasi mengikuti Desa Sinunukan III 

Kamis 8 Agustus 2024
(Redaksi)

Postingan populer dari blog ini

PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DI TPA SITI SULAIMAN SINUNUKAN III

PENGERTIAN PARALEGAL