Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

PEDOMAN MEDIA SIBER

Gambar
Kode Etik PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetap...

PENGAJIAN BKMT DESA SINUNUKAN II

Gambar
Pengajian BKMT Desa Sinunukan II yang Meriah Pengajian BKMT Desa Sinunukan II Minggu 20 Oktober 2024 sangat meriah dengan menghadirkan Al-Ustadz Muhammad Alinapia Siregar,M.Pd dalam Kesempatan ini,dihadiri oleh pengurus BKMT Kabupaten Mandailing Natal  dalam kesempatan ini dihadiri anggota BKMT dari Kecamatan Batahan -Sinunukan dan sekitarnya,acara ini sangat meriah dan tercipta suasana hikmat Semoga pengajian Bulanan BKMT ini menjadi sarana silaturahmi dan penambah wawasan serta dapat menambah kualitas Keimanan kita bersama Semoga Masyarakat dan Desa Sinunukan II Makin Jaya dan sukses selalu 

PENGUKURAN FASILITAS PEMAKAMAN

Gambar
Pengukuran Kekurangan Tanah Makam Sinunukan III Pada hari Kamis 3 Oktober 2024 diadakan pengukuran tapal batas serta luas tanah Makam Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan Dalam acara itu dihadiri Imam afkiri selaku kades Desa Sinunukan III, Saryanto Selaku Sekdes, Suroso, Andriansyah, Agie sebagai perangkat Desa Sinunukan III dari Pihak KUD CAHAYA dihadiri oleh Mul Hakim Munthe selaku sekretaris, Irlan Nasution selaku bendahara,Eed Junaidi, dan Ardiansyah/ Lian selaku Bapem KUD CAHAYA di hadiri juga dari pihak PT Sago Nauli Bajora Matondang, selaku asisten, Syaifuddin selaku mandor 1,dan Kholik Hanafi selaku mandor turut berhadir pula tokoh masyarakat Kasianto, dan Marhot Panjaitan, dan Syamsul Anwar dalam Kesempatan ini sebagai pengukur terpercaya PT Sago Nauli saudara Setiono,  Dalam pengukuran ini terjadi kesepakatan KUD CAHAYA dan Pemerintah Desa Sinunukan III, bahwa tanah Makam disesuaikan berdasarkan surat yang ada tahun 2007 lalu dengan luas 1,5 he...