PENGUKURAN FASILITAS PEMAKAMAN
Pengukuran Kekurangan Tanah Makam Sinunukan III
Pada hari Kamis 3 Oktober 2024 diadakan pengukuran tapal batas serta luas tanah Makam Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan
Dalam acara itu dihadiri Imam afkiri selaku kades Desa Sinunukan III, Saryanto Selaku Sekdes, Suroso, Andriansyah, Agie sebagai perangkat Desa Sinunukan III
dari Pihak KUD CAHAYA dihadiri oleh Mul Hakim Munthe selaku sekretaris, Irlan Nasution selaku bendahara,Eed Junaidi, dan Ardiansyah/ Lian selaku Bapem KUD CAHAYA
di hadiri juga dari pihak PT Sago Nauli Bajora Matondang, selaku asisten, Syaifuddin selaku mandor 1,dan Kholik Hanafi selaku mandor
turut berhadir pula tokoh masyarakat Kasianto, dan Marhot Panjaitan, dan Syamsul Anwar
dalam Kesempatan ini sebagai pengukur terpercaya PT Sago Nauli saudara Setiono,
Dalam pengukuran ini terjadi kesepakatan KUD CAHAYA dan Pemerintah Desa Sinunukan III, bahwa tanah Makam disesuaikan berdasarkan surat yang ada tahun 2007 lalu dengan luas 1,5 hektar
Intruksi dan petunjuk Jeni Saputra melalui Via Handphone agar pengukuran berlanjut, beliau tidak dapat hadir begitu pula dengan ketua II, M. Nur yasin agar pengukuran dilanjutkan sesuai surat hibah terdhulu
Pengukuran berjalan dengan baik, semoga kedepanya dapat di kelola dengan baik
Dan genap sudah kekurangan tanah lokasi pemakaman ini, menjadi hak Makam 1,5 hektar
Selalsai pengukuran ditetapkanlah berbentuk Peta yang berguna bagi kepentingan pemakaman masyarakat Sinunukan III