PENGUKURAN FASILITAS PEMAKAMAN

Pengukuran Kekurangan Tanah Makam Sinunukan III

Pada hari Kamis 3 Oktober 2024 diadakan pengukuran tapal batas serta luas tanah Makam Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan

Dalam acara itu dihadiri Imam afkiri selaku kades Desa Sinunukan III, Saryanto Selaku Sekdes, Suroso, Andriansyah, Agie sebagai perangkat Desa Sinunukan III

dari Pihak KUD CAHAYA dihadiri oleh Mul Hakim Munthe selaku sekretaris, Irlan Nasution selaku bendahara,Eed Junaidi, dan Ardiansyah/ Lian selaku Bapem KUD CAHAYA

di hadiri juga dari pihak PT Sago Nauli Bajora Matondang, selaku asisten, Syaifuddin selaku mandor 1,dan Kholik Hanafi selaku mandor

turut berhadir pula tokoh masyarakat Kasianto, dan Marhot Panjaitan, dan Syamsul Anwar

dalam Kesempatan ini sebagai pengukur terpercaya PT Sago Nauli saudara Setiono, 

Dalam pengukuran ini terjadi kesepakatan KUD CAHAYA dan Pemerintah Desa Sinunukan III, bahwa tanah Makam disesuaikan berdasarkan surat yang ada tahun 2007 lalu dengan luas 1,5 hektar

Intruksi dan petunjuk Jeni Saputra melalui Via Handphone agar pengukuran berlanjut, beliau tidak dapat hadir begitu pula dengan ketua II, M. Nur yasin agar pengukuran dilanjutkan sesuai surat hibah terdhulu

Pengukuran berjalan dengan baik, semoga kedepanya dapat di kelola dengan baik

Dan genap sudah kekurangan tanah lokasi pemakaman ini, menjadi hak Makam 1,5 hektar

Selalsai pengukuran ditetapkanlah berbentuk Peta yang berguna bagi kepentingan pemakaman masyarakat Sinunukan III

Postingan populer dari blog ini

Iyusan Sukoco, S.Pd Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat Sinunukan dan Mandailing Natal

PGRI Mandailing Natal Turut Prihatin atas Kasus Hukum yang Menimpa Guru SDN 328 Sinunukan IV

PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DI TPA SITI SULAIMAN SINUNUKAN III