Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

GOTONG ROYONG SAMBUNG SILATURAHMI

Gambar
Instruksi Kades Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan ,kepada Masyarakat Desa Sinunukan III untuk melakukan Kegiatan Rutin Jum'at bersih Kegiatan Jum'at bersih itu adalah salah satu rutinitas kegiatan sosial di Masyarakat,selain itu juga menjadi ajang silaturahmi dari warga yang satu dengan lainya Warga Desa Sinunukan III Adalah Masyarakat Desa yang guyub rukun, dalam bermasyarakat  dalam kesempatan itu,Imam Afkiri,S.Pd,.C.NLP,.C.PK.juga turut terjun langsung bersama -sama masyarakat nya Kades Imam Afkiri,Pemimpin berbadan gemoy dan yang Akrab di Panggil Mbah Imam Sinunukan,bercanda tawa dengan warganya,suasana itulah yang menambah keakraban dengan masyarakat yang  dicintainya dalam Kesempatan ini hadir juga Serma Heru Yusrizal selaku Babinsa Koramil 20 Batahan ,yang turut  membantu masyarakat melakukan gotong royong Jumat bersih di desa Sinunukan III,selaku desa binaannya  kades Sinunuk...

ALIANSI PEMUDA SINUNUKAN III BERSATU JAYA MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH DESA SINUNUKAN III

Gambar
Aliansi Pemuda Sinunukan III Bersatu Jaya dukung program pembangunan Pemdes Sinunukan III  Dengan memilih tokoh pemuda yang punya semangat membangun desa kelahirannya sudah barang tentu Masyarakat yakin ada perubahan dan kemajuan pembangunan desa  dalam suatu Kesempatan di bentuklah sebuah organisasi masyarakat,yang berasal dari beberapa orang pemuda desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal  Organisasi ini bertujuan mendorong, mendukung program Pembangunan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Sinunukan III di Kepemimpinan Imam Afkiri (2023-2031) Aliansi Pemuda Sinunukan III Bersatu Jaya berharap Kepada Imam Afkiri,Kades Sinunukan III melancarkan Program Andalan sehingga Pembangunan Desa Sinunukan III segera terlihat,di Kalangan masyarakat Sinunukan III dan masyarakat luar Sinunukan III  Imam Afkiri di yakini memiliki potensi untuk mewujudkan impian besar itu,sehubungan dengan SDM yang dirinya miliki Tokoh Pemuda yang terkesan Tega...

PENDIRIAN IMAMNEWS

Gambar
IMAM NEWS RESMI JADI MEDIA ONLINE Imam News sebelumnya hanya sebuah channel youtube yang bertujuan memberi Informasi Masyarakat Antar Masa kini telah berdiri menjadi sebuah Media Online, yg memberitakan berita local Mandailing Natal Semoga Media Online IMAM NEWS dapat menyuarakan Aspirasi masyarakat dan dapat meliput dan mendokumentasikan semua kegiatan Masyarakat, sehingga Media IMAMNEWS dapat menggiring dan mendorong  pembangunan infrastruktur dan sarana -prasarana di perdesaan, sampai ke pelosok Kabupaten Mandailing Natal Media IMAMNEWS dibawah naungan PT. Jasa Makmur Madina, yang berkantor di Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara kode pos 22986 Media IMAMNEWS didirikan oleh Imam Afkiri, Seorang tokoh Pemuda yg berpengalaman dibidang Jurnalistik, dengan semangat dan cita-citanya terbentuklah Media Local Online ini Dan pengambilan Nama Awal Imam bukan berarti pendirinya bernama Imam, Nam...

PEDOMAN HAK JAWAB MEDIA

Gambar
PEDOMAN HAK JAWAB Pedoman Hak Jawab Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun: Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fak...

PENGERTIAN PARALEGAL

PARALEGAL Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, tetapi tidak memiliki lisensi atau izin resmi sebagai advokat, pengacara, atau praktisi hukum lainnya. Di Indonesia, paralegal biasanya berperan membantu advokat atau lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum, baik dalam hal administratif, penelitian, maupun pendampingan hukum tertentu. Berikut penjelasan lengkap tentang paralegal di Indonesia: 1. Definisi Paralegal Menurut Hukum di Indonesia Dalam konteks Indonesia, pengaturan tentang paralegal merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Berdasarkan regulasi ini, paralegal adalah individu yang telah mendapatkan pelatihan hukum tertentu dan bekerja membantu lembaga bantuan hukum atau advokat dalam memberikan layanan hukum. 2. Peran dan Fungsi Paralegal Paralegal memiliki fungsi utama untuk mendukung akses keadilan, khususnya bagi mas...