PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DI TPA SITI SULAIMAN SINUNUKAN III

Kepala Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal menunaikan Pembayaran Zakat Fitrah di Dusun 3 tepatnya di Aula Gedung TPA Siti Sulaiman,tahun 2025
pada tahun 2025 warga Desa Sinunukan III dapat menunaikan Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan di 3 tempat:
1.Masjid Al-Magruf Sinunukan 
2.Mushola RT 02
3.TPA SITI SULAIMAN 
Sesuai Musyawarah Sebelumnya untuk pembayaran Zakat Perorang 2,7 Kg beras dengan harga Rp .45.000.-
Semoga penyaluran nya tepat sasaran dan dapat bermanfaat bagi penerimanya 

Ucapan Terimakasih disampaikan Kepala Desa Sinunukan III,kepada seluruh panitia dan Amal Zakat,semoga partisipasinya menjadi perbendaharaan Amal Ibadah dan senantiasa di ridhoi Allah SWT 

Begitu juga di sampaikan Imam Afkiri, trimakasih banyak juga di sampaikan kepada Tokoh Agama dan pengurus BKM Masjid Al-Magruf Sinunukan III,yg selama ini membantu Pemerintah Desa Sinunukan dalam muamalah Keagamaan 

Sangat diharapkan kekompakan kepada masyarakat Sinunukan, terkhusus menjalankan syiar Keagamaan di Desa Sinunukan III 

Postingan populer dari blog ini

DOKUMEN PENINJAUAN ULANG TAPAL BATAS DESA SINUNUKAN III DENGAN DESA WIDODAREN

PENGERTIAN PARALEGAL