Pemerintah Desa Sinunukan III berupaya menata yang belum tertata dan merapikan yang sudah tertata

Kepala Desa Sinunukan III kecamatan Sinunukan kabupaten Mandailing Natal,Imam afkiri yang sering di panggil Mbah Imam, setelah terpilih dirinya menjadi Kepala Desa ,dia terlihat berbeda dengan Kepala Desa yang lain

Kepala Desa Sinunukan III tidak mengadakan penjaringan dan pergantian perangkat Desa,namun dia berpesan kepada perangkat Desa yang sudah ada agar memperbaiki kinerja serta meningkatkan mutu dan kwalitasnya sebagai pelayan masyarakat Sinunukan III dan membantu Kepala Desa untuk membangun Masyarakat dan Desa Sinunukan III 

Dia juga berpesan agar Perangkat Desa nya semua bisa dan menguasai kemampuan komputerisasi,dan dia juga terjun langsung untuk mengajari perangkat Desanya

Imam afkiri juga meminta kepada Perangkat Desa agar disiplin waktu dan disiplin menjalankan tugas 

Imam juga memberikan pelayanan surat geratis, perbaikan KTP,KK,dan Akte kelahiran geratis ,dia menghimbau kepada perangkat Desa agar tidak menerima pemberian atau meminta imbalan kepada masyarakat,Secara tegas dia sampaikan kepada perangkat Desa Sinunukan III jika ketahuan hal tersebut ,maka dengan tegas yang bersangkutan akan di berhentikan dengan tidak hormat 

Dengan penyampaiannya yang tegas dan karakteristik nya yang ceplas-ceplos perangkat Desa Sinunukan III juga dapat mengerti

Imam Afkiri pribadi yang Ramah ,tegas dan bersahabat,dia menganggap bahwa perangkatnya adalah keluarganya sendiri bagaikan adik-kakak,jadi dirinya anggap biasa namun etika antara Kades dan perangkat desa tetap terjaga

Imam Afkiri tetap selalu mengajak perangkat Desa Sinunukan III kecamatan Sinunukan kabupaten Mandailing untuk membangun Masyarakat dan Desa Sinunukan III dimana ini adalah desa kelahiran kita,kemajuan Desa ini adalah tanggung jawab kita bersama 
12/06/2024
(Red)

Postingan populer dari blog ini

PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DI TPA SITI SULAIMAN SINUNUKAN III

DOKUMEN PENINJAUAN ULANG TAPAL BATAS DESA SINUNUKAN III DENGAN DESA WIDODAREN

PENGERTIAN PARALEGAL