Penyelesaian Masalah dengan Non litigasi

Sebagai Kepala Desa Imam Afkiri harus membuat rasa aman dan nyaman kepada semua warganya,serta selalu memberikan pembinaan untuk menuju kehidupan yang aman ,nyaman dan damai


Kepala Desa Sinunukan III Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing adalah orang yg suka menyelesaikan masyalah dan memutuskan sesuatu dengan cara Musyawarah,mufakat dan gotong royong
Begitu banyak masalah di Desa Sinunukan III,Namun Imam Afkiri selalu berupaya jika masih bisa di selesaikan di Desa Sinunukan III dengan damai secara kekeluargaan mengapa harus di bawa ke Jalur hukum 

Semoga dengan adanya program paralegal yang diselenggarakan pemerintah,Juru damai di tingkat desa lebih memiliki kekuatan hukum,dan dengan adanya pelatihan paralegal,para pokrol didesa semakin berpotensi dan memiliki SDM yg tinggi


Postingan populer dari blog ini

PGRI Mandailing Natal Turut Prihatin atas Kasus Hukum yang Menimpa Guru SDN 328 Sinunukan IV

PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DI TPA SITI SULAIMAN SINUNUKAN III

DOKUMEN PENINJAUAN ULANG TAPAL BATAS DESA SINUNUKAN III DENGAN DESA WIDODAREN